Penundaan RDP Ganti Rugi Tanah Ketua BPPH PP Desak Penyelesaian Cepat

KARAWANG, Tandas.id – Polemik ganti rugi tanah yang digunakan sebagai akses jalan nasional di jalan lingkar Tanjungpura terus berlanjut. Komisi I DPRD Karawang telah memutuskan untuk menunda jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari tanggal 4 Juli 2024 ke tanggal 8 Juli 2024.

Keputusan ini diambil setelah hasil RDP pada 20 Juni 2024 menyarankan penjadwalan ulang karena beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian PUPR, memiliki agenda di luar kota pada tanggal semula.

Penundaan ini diumumkan oleh Agus Ferryanto, S.H., M.H., Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, yang juga merupakan kuasa hukum pemilik tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 995.

Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa, 2 Juli 2024, Ferryanto menjelaskan alasan penundaan tersebut dan mengungkapkan harapannya untuk penyelesaian cepat.

“RDP terkait polemik ganti rugi tanah yang belum dibayarkan oleh Pemkab Karawang harus diundur ke tanggal 8 Juli 2024 karena beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian PUPR, memiliki agenda di luar kota pada tanggal 4 Juli 2024,” ungkap Ferryanto.

Ferryanto, yang akrab disapa Ferry, menekankan pentingnya kehadiran semua pihak terkait pada RDP mendatang untuk memperlancar proses penyelesaian.

“Kami berharap RDP ini dapat memberikan solusi cepat agar hak klien kami segera dibayarkan dan menghindari kerugian lebih lanjut,” ucapnya penuh harap.

Lebih lanjut, Ferryanto menyoroti masalah administratif yang dihadapi kliennya. Meskipun tanah tersebut telah dibebaskan oleh Pemkab Karawang, kliennya masih diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jika tanah tersebut memang telah dibebaskan, sertifikat tanah seharusnya sudah ditarik dan status PBB tidak lagi berlaku,” tegasnya.

Ferry juga menyampaikan pesan kepada semua pengambil keputusan untuk hadir pada RDP tanggal 8 Juli 2024 agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut karena yang paling dirugikan adalah klien kami, yang merupakan bagian dari masyarakat,” tutupnya.

Keputusan untuk menunda RDP ini menambah ketidakpastian bagi pemilik tanah yang sudah lama menunggu penyelesaian ganti rugi. Dengan harapan semua pihak terkait dapat hadir pada tanggal yang baru, masyarakat Karawang menanti hasil yang adil dan memuaskan.

Penulis: Jauhari
Editor: Joe