Beritatandas.id – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif terus disosialisasikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. Salah satu kegiatan penyebarluasan dilakukan oleh Anggota DPRD Jabar, Dindin Abdullah Ghozali, di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Perda ini bertujuan mengatur strategi pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat yang mencakup 17 subsektor, seperti kuliner, kriya, fesyen, film, dan desain komunikasi visual. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi pelaku ekonomi kreatif agar mampu bersaing, tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga nasional dan internasional.
Dalam kegiatan sosialisasi, Dindin menekankan bahwa banyak potensi kreatif masyarakat desa yang belum terkelola secara optimal karena keterbatasan akses informasi dan pendampingan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan legislatif untuk hadir langsung memberikan edukasi.
“Salah satu tantangan utama adalah masih kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi dan manfaat yang bisa mereka dapatkan. Dengan sosialisasi seperti ini, kita berharap partisipasi masyarakat meningkat,” ujar Dindin.
Dindin juga mengajak generasi muda untuk terlibat aktif dalam membangun usaha kreatif berbasis teknologi digital, mengingat saat ini banyak peluang yang bisa diakses melalui platform online. “Ekonomi kreatif bukan hanya tentang seni, tapi juga tentang inovasi dan pemanfaatan teknologi,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Barat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kebijakan publik yang telah disahkan. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti Perda ini dengan program-program pendukung yang tepat sasaran.***
Redaksi