Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha Disahkan: Dorong Iklim Usaha dan Kepastian Hukum di Jawa Barat

 

 

Berita tandas.id – Peraturan Daerah tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 22 Mei 2025 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Perda ini menjadi tonggak regulatif baru untuk menghadirkan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha daerah.

Taufik Nurrohim, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB yang juga merupakan anggota Pansus Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha, menegaskan bahwa semangat utama dari regulasi ini bukan hanya untuk mempermudah investor, tetapi untuk memastikan investasi membawa manfaat langsung bagi rakyat Jawa Barat.

“Perda ini bukan hanya soal mempercepat izin atau menarik investor besar. Yang lebih penting, perda ini harus bisa jadi alat untuk pemerataan kesejahteraan: memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah,” ujar Taufik.

Ia menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, Fraksi PKB konsisten mendorong agar Perda ini mengandung keberpihakan yang jelas terhadap pelaku usaha mikro, koperasi, dan ekonomi rakyat. Menurutnya, investasi tidak boleh hanya dilihat dari besar kecilnya modal, tapi dari sejauh mana ia mampu menumbuhkan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

“Kami pastikan ada ruang bagi investasi hijau, investasi biru, dan kemitraan yang berpihak pada koperasi dan UMKM. Ini bukan hanya soal uang masuk, tapi juga soal nilai tambah yang tinggal di daerah,” tambahnya.

Taufik juga menyoroti pentingnya pengawasan dan keberanian Pemprov dalam memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai arah kebijakan perda ini. Ia menyampaikan pesan tegas:

“Kita tidak ingin perda ini hanya jadi pajangan. Harus ada komitmen eksekusi—mulai dari penyederhanaan izin berbasis OSS, fasilitasi infrastruktur, hingga penguatan sumber daya manusia lokal. Jawa Barat harus jadi rumah investasi yang ramah bagi rakyat, bukan hanya ramah bagi modal.”

Perda ini akan menjadi dasar hukum yang menggantikan dua regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dengan pengesahan ini, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis paling lambat satu tahun ke depan. DPRD melalui fungsi pengawasan juga akan terus memastikan regulasi ini benar-benar membawa manfaat riil di lapangan.

“Kami dari Fraksi PKB akan terus mengawal. Investasi yang tumbuh harus sejalan dengan keadilan. Itulah prinsip yang kami pegang,” tutup Taufik.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Logo Baru RSUD Welas Asih Sarat Makna Filosofis

Logo Baru RSUD Welas Asih Sarat Makna Filosofis

Walkot Bandung Farhan, Penerbangan Komersial  Bandara Husein Aktif Lagi

Walkot Bandung Farhan, Penerbangan Komersial Bandara Husein Aktif Lagi

Wagub Erwan Dorong Wushu Jabar Makin Berprestasi

Wagub Erwan Dorong Wushu Jabar Makin Berprestasi