Perda Pondok Pesantren Pemprov Jabar Terganjal Legal Standing

beritatandas.id, BANDUNG – Perda Pondok Pesantren yang sedang disiapkan Pemprov Jabar terganjal legal standing, sehingga sulit untuk diwujudkan dalam waktu dekat.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Asep Syamsudin, mengatakan Undang-undang Pondok Pesantren memerlukan legal standing berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA).

“Undang-undang Pondok Pesantren itu kontennya sangat teknis, akan sulit untuk membuat produk turunan berupa Perda kalau belum ada Peraturan Pemerintah dan PMA mengenai hal tersebut, sandarannya jadi tidak muat,” tutur Asep, Minggu (28/6/2020).

Dia menyontohkan dalam salah satu pasal Raperda Pondok Pesantren, Ponpes bisa mendapat bantuan baik sarpras maupun finansial baik dari APBN, APBD, maupun perusahaan.

“Kalau tidak ada PMA dan PP bagaimana itu bisa diwujudkan menjadi pasal dalam Perda?,” ujarnya.

Dengan demikian, Fraksi PKB Jawa Barat kata Asep mendorong pemerintah pusat agar segera membuat Peraturan Pemerintah dan PMA, mengingat Perda harus merujuk pada aturan di atasnya.

“Kami juga mendorong semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif dalam mewujudkan Perda Pondok Pesantren ini untuk proporsional, jangan offside,” katanya.

Dijelaskan Asep, saat ini ada kecenderungan pihak tertentu mengambil imej positif, seperti berpihak kepada pondok pesantren.

“Padahal itu bukan kewenangannya,” tutupnya.

Redaksi