Personil Polsek Cangkuang, Dampingi Satpol PP, Tertibkan Spanduk dan Baligo Bacaleg Parpol diwilayah Kec Cangkuang

Cangkuang – Personil Polsek Cangkuang Polresta Bandung atas permintaan Unit Satpol PP Kec Cangkuang, mendampingi penertiban Spanduk dan Baligo Bakal Calon Anggota Legistatif dari berbagai Parpol.

Aipda Yayat Sudrajat Personil Polsek Cangkuang Polresta Bandung, bergabung dengan Unit Satpol PP dibawah Pimpinan Kanit Satpol PP/Kasi Tramtibum Kec Cangkuang D. Muhdiman, S.Sos.

Penertiban dilaksanakan sepanjang Jalan Raya Soreang Banjaran Kec Cangkuang Kab Bandung.

“Adapun sasaran penertiban adalah Baligo dan Spanduk Bakal Calon anggota Legislatif, baik Kabupaten, Provinsi dan Pusat dari berbagai Partai Politik,” jelas Yayat, Rabu, (30/8/2023).

Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan terkait keterlibatan personilnya dalam penertiban Spanduk dan Baligo para Bacalon Legislatif ini, dikarenakan belum pada waktunya.

“Kami tekanan kepada personil Polsek dilapangan agar selektif dan hati-hati dalam penertiban tersebut, sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Sementara Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan, kehadiran Polri dalam penertiban hanya sebatas mendampingi petugas Satpol PP ataupun Pihak Panwas dan PPK.

“Mereka yang punya regulasi aturan terkait Pemilu 2024 ini, mereka tau dan berwenang, terkait Baligo/Spanduk mana saja yang melanggar ijin dan melanggar aturan Pemilu,” kata Kusworo.

Lanjut Kapolsek, Api beruoa Baligo/Spanduk yang diterbitkan ada yang melanggar aturan Reklame.dan ada juga yang melanggar aturan Pemilu, pungkasnya.