Petugas Pencairan Bansos yang Digasak Begal, Diduga Menyalahi Aturan

beritatandas.id, PURWAKARTA – Berbagai tanggapan negatif atas kejadian perampokan di daerah Purwakarta, pada hari Senin kemarin pun bermunculan.

Dimana seharusnya Proses pencairan dana bantuan sosial di peruntukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di 5 desa di kecamatan Pondok salam Kabupaten Purwakarta kemarin itu sudah menyalahi aturan, bantuan sembako kepada para KPM non PKH itu sebenarnya adalah para penerima manfaat, bukanlah kewenangan para TKSK ataupun agen BPNT, sedangkan TKSK itu fungsinya adalah pengawasan dan pengendalian.

Sedangkan yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa justru TKSK di Kecamatan Pondoksalam tersebut di duga kuat memerintahkan kepada kedua orang yang pada saat kemarin dimana mereka (keduanya) telah menjadi korban perampokan yang terjadi di Jalan Kampung Sawah Tengah, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, masih di daerah Purwakarta, pada Senin (31/8/2020) kemarin, sekira pukul 09.00 WIB.

Menurut keterangan dari salah seorang mitra Dinsos Kabupaten Purwakarta, Seharusnya untuk pencairan dana bansos itu kewenangannya ada di para warga yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dan pemegang kartu ATM atau istilahnya kartu Combo.

“Bansos itu sumbernya dari Kemensos RI kemudian prosesnya di transfer dari BNI Pusat ke rekening masing-masing KPM, kemudia selanjutnya para KPM selaku pemegang kartu ATM Combo mencairkan sendiri ke ATM atau bisa ke e-waroeng. Jadi tidak di perkenankan untuk di kolektifkan oleh orang lain, karena di khawatirkan ada penyalahgunaan wewenang. Lalu apakah kasus kejadian kemarin itu bisa di indikasikan, menguntungkan bagi TKSK yang berada di Kecamatan tersebut, sehingga kuat dugaan dia (TKSK) tersebut bekerjasama dengan agen e-waroeng untuk selanjutnya dapat meraup keuntungan besar dari mereka para KPM atau apapun itu namanya, jelas dalam hal ini sudah menyalahi peraturan,” sebut AG selaku pemilik e-waroeng di daerah dua Purwakata yang juga merupakan salah seorang mitra dari Dinsos Kabupaten Purwakarta, ketika ditemui oleh media tandas.id di kediamannya, Selasa (1/9/2020) tadi pagi.

Dalam kejadian kemarin, disebut bahwa kedua korban yakni Linda Kurniawati (30) perangkat Desa Situ dan Rere (27) perangkat Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, telah mencairkan uang dalam jumlah besar yakni 135 juta rupiah, jelas keduanya pada saat itu tidak meminta pengawalan dari pihak keamanan, itu menurut AG juga merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Masih kata AG, di perkirakan uang berjumlah 135 juta tersebut direncanakan akan di bagikan tunai oleh agen e-waroeng sebagai mitra BNI dan pada rencananya akan diserahkan langsung kepada 270 KPM di 5 desa yakni Desa Situ, Desa Sukajadi, Desa Parakan, Desa Salam dan Desa Galudra. Sehingga para KPM di lima desa itu, akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu per KPM dan hanya sekali pencairan, sebutnya.

“Apabila mereka masing-masing KPM memberikan persentase kepada pemilik e-waroeng atau TKSK, maka keuntungan dari jasa pengurusan pencairan itu cukup besar. Satu KPM saja seandainya dapat memberikan upah jasa pencairan sebesar Rp. 50 ribu sedangkan banyaknya jumlah keluarga penerima manfaat itu ada 270 orang, maka sudah dapat di perkirakan keuntungannya sebesar Rp 13.500.000

Sementara itu menurut AN salah seorang TKSK yang sehari hari bertugas di salah satu Kecamatan di daerah dua Purwakata, juga keheranan mendengar kejadian kasus perampokan itu.

Menurut dia, sebagai agen e-waroeng maupun TKSK tidak berwenang untuk mencairkan dana bansos itu, kewenangan kedua petugas tersebut adalah melakukan aktivitas pelayanan terhadap KPM dan mengawasi terhadap para KPM.

“Prosedurnya KPM lah yang lebih berwenang untuk mencairkan dana bansos non pangan itu, bukannya agen e-waroeng atau TKSK,” tegasnya.

 

Reporter: Yusup