Polres Karawang – Polres Karawang menetapkan satu tersangka pelaku pencabulan terhadap enam korban anak dibawah umur.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan pelaporan yang kami terima dari orang tua korban.
“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Kapolres, Senin 9 September 2024.
Tersangka berinisial KA (31) melakukan aksinya terhitung sejak tahun 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan Ponpes.
“Tersangka menghukum Para korban karena melanggar peraturan Ponpes, salahsatunya karena berpacaran dan hukuman yang diberikan oleh Tersangka yaitu Para korban harus tidur selama 7 hari di dalam kelas dengan hanya menggunakan pakaian tanktop serta celana pendek selain itu di hari ke 3 tersangka menyuruh Para Korban agar melepas semua pakaian di dalam kelas,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti tindak kejahatan juga ikut diamankan diantaranya, satu potong pakaian dalam merah muda, satu potong celana legging hitam, satu potong celana shortpant hitam, satu potong miniset hitam, satu bra dan satu potong pakaian dalam abu-abu.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-undang, dengan acaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain
Leave a Reply