Bandung, beritatandas.id – Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku penganiaya Pimpinan Pondok Pesantren Salad An Nur yang terjadi pada tanggal 08 Maret 2022. Kamis, (10/03/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K menuturkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut sekitar pukul 21.30 di rumah korban dan menganiaya tiga korban dengan menggunakan Arit.
” Pada saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya keberadaan pemilik Pondok Pesantren (F) kepada istri korban yang pada saat itu korban sedang berada di Mushola. Setelah itu pelaku pergi keluar dan kembali lagi ke rumah korban serta langsung melakukan penganiayaan terhadap istri korban. ”
Ibrahim menambahkan, setelah pelaku menganiaya istri korban, pelaku juga kemudian menganiaya saudara H yang berusaha untuk melerai. Lalu pelaku pergi ke Mushola dan kemudian menganiaya Pemilik Pondok Pesantren An Nur. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami lulka – luka. Demikian tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 junto 53 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Redaksi
Leave a Reply