Karawang, beritatandas.id – Operasi Yustisi gabungan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 1 di Kabupaten Karawang di wilayah hukum Polsek Tegalwaru Polres Karawang. Senin malam, 11 Juli 2022
Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan sebanyak 4 personil Polsek Tegalwaru, dipimpin Kapolsek Tegalwaru Iptu Ruslani yang berlokasi di Jalan Raya Loji Desa Cintalaksana Kec. Tegalwaru kab. Karawang.
Dalam kegiatan tersebut personil melakukan pengecekan penggunaan masker oleh masyarakat, dan juga memberikan sosialisasi pencegahan covid-19. dalam kesempatan tersebut dihimbau kepada seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 3M.
Disampaikan bahwa sampai saat ini masih diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan guna pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan dibatasi sampai pukul 20.30 Wib.
“Menghimbau kepada para pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan protokol kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan segera ke Polsek Tegalwaru bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan, terkait covid-19 demi pencegahan kita bagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, kata kapolsek.
Redaksi
Leave a Reply