Polisi Meringkus Seorang Pelaku Diduga Menjual Narkoba Jenis Sabu

Indramayu – Satruan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus seorang pria warga Kecamatan Krangkeng karena terlibat kasus narkoba.

Tersangka MZK (29) tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan dibalut menggunakan masker.

Ada dua paket sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

“Dengan Jumlah berat BB bruto 1,68 gram,” ujar dia kepada awak media, Minggu (7/5/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi dari warga.

Polisi pun lalu melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.

Ketika digeledah dua paket sabu siap edar berhasil disita. Pelaku juga mengakui pemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka MZK mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya yang saat ini DPO untuk diperjual belikan kembali.

“Terdangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.