Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang dimuka umum secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur tepatnya di Kampung Ciranca Desa Sindangresmi Kecamatan Takokak.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang yang berinisial S alias Iim dan AM alias Ahoy. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah celurit dan 1 buah tulang rahang hewan.
“Kronologi bermula pada saat tersangka melakukan konvoi dengan membawa senjata kemudian di TKP mendapati korban dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Peristiwa ini menurut keterangan tersangka dimulai dari senggolan di jalan, namun masih kita dalami kebenarannya apakah itu penyebabnya atau dari tersangka yang memang mencari sasaran secara acak.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (27/06/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Leave a Reply