Polres Cianjur Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, korban yang merupakan perempuan masih dibawah umur yang masih bersekolah kelas 1 di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, adapun tempat dan waktu kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 11 malam di salah satu kosan di Kabupaten Cianjur.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SSA dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian dari korban” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Kronologi bermula ketika orang tua korban pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 melaporkan kehilangan orang di Polsek Cianjur Kota, setelah 4 hari kemudian orang tua korban mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anakanya, yang dimana korban menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB tepatnya setelah korban pulang sekolah, korban bermain bersama dengan tersangka dan teman – temannya, kemudian teman korban menawarkan korban untuk meminum minuman keras jenis roso – roso, karena korban merasa malu jika menolak tawaran tersebut akhirnya korban meminum – minuman keras tersebut.

Setelah korban merasa pusing lalu korban ikut bersama tersangka, diketahui tersangka bekerja sebagai supir angkot jadi korban ikut bersama tersangka menarik angkot, setelah tersangka selesai menarik angkot, korban dibawa ke rumah tersangka, dan pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 sekitar jam 21.00 wib korban bersama tersangka pergi ke kosan, setelah sampai di kosan sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh dengannya dengan cara awalnya tersangka memegang tangan korban hingga korban tidak berdaya dan akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

source : Humas Polres Cianjur (Bripda Rangga Ahmadi Fahriza)