Bandung, beritatandas.id – Polres Cimahi Polda Jabar ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.IK.,M.Si saat jumpa pers di Mapolda Jabar. Kamis (18/08/22).
Diketahui kejadian terjadi di Jl. Adiwarta Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul. 08.10 WIB.
Tersangka berinisial HH warga lembang, dan korban dengan berinisial MM warga Kelurahan Pelindung Hewan Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung.
Berdasarkan kronologis yang di dapat sekira pukul 08.10 WIB korban memarkirkan kendaraannya di rumah tersangka, saat itu ada karyawan dari tersangka yang menegur pada korban agar tidak parkir di depan rumah tersangka, korban tidak terima dan marah.
Polres Cimahi Polda Jabar dalam waktu sekejap berhasil mengumpulkan 3 orang saksi mata dan barang bukti pisau dengan gagang warna merah yang digunakan untuk menusuk korban.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyampaikan, ” kronologis kejadian dimana pada waktu tersebut korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah tersangka.
kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk, namun teguran tersebut tidak diterima oleh si korban”. Ucapnya.
Korban pun, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, malah berbalik marah kepada karyawan tersangka, pada saat keributan, tersangka yang pada saat itu berada di dapur yang sedang memasak nasi goreng dan mendengar ada keributan di luar, langsung menuju keluar dengan tanpa disadari pisau terbawa oleh tersangka.
“Tersangka pun melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan si korban melakukan penyerangan dengan cara meludahi dan memukul tersangka”. Jelasnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, hal tersebut menyebabkan terjadinya keributan diantara mereka dengan saling memukul dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban, lalu korban melarikan diri naik ke mobil namun tidak berselang lama sekitar 50 meter dari tempat kejadian korban terjatuh dan teriak minta tolong.
“Warga pun sontak memberikan pertolongan dengan maksud membawa ke rumah sakit, namun di perjalanan korban tidak kuat karena banyak kehilangan darah dan akhirnya sebelum sampai ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.”. Terang Ibrahim.
“Tersangka dijerat UU Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Redaksi
Leave a Reply