Polres Karawang Sekat Kendaraan Barang di Tiga Gerbang Tol Jelang Nataru

KARAWANG, beritatandas.is – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Karawang melaksanakan penyekatan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di tiga pintu masuk gerbang tol utama. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono, menyatakan bahwa penyekatan dilakukan di Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Cikampek.

“Penyekatan dilakukan sebagai upaya menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat puncak arus pergi dan balik Nataru,” ujar AKP Lucky Martono pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Ia menambahkan, peningkatan volume kendaraan pada momen Nataru selalu signifikan sehingga diperlukan pembatasan kendaraan barang, khususnya dengan sumbu tiga atau lebih, di wilayah Karawang.

Langkah ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

“SKB Kementerian Perhubungan Nomor: RJ.201/8/1/DRJ0/2024 menjadi dasar pelaksanaan penyekatan ini. Tujuannya untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas,” jelasnya.

AKP Lucky menegaskan bahwa penindakan tegas akan diberikan kepada pengemudi kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan ini. Petugas akan memberikan sanksi berupa teguran hingga tilang kepada pelanggar.

“Mulai malam ini, tindakan tegas akan diterapkan kepada pengemudi kendaraan barang yang membandel atau melanggar aturan pembatasan,” tegasnya.

Polres Karawang mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan barang, untuk mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama periode Nataru.

Penulis: Aep Kurnaedi
Editor: Joe