Polres Karawang Tangkap Mucikari Cantik di Hotel

beritatandas.id, KARAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPAp Satreskrim Polres Karawang, kembali mengungkap seorang perempuan dalam kasus prosistusi dengan modus via online dengan menawarkan wanita pemuas nafsu menggunakan WatsApp.

Pelakunya adalah inisial F, perempuan berusia (31) yang berprofesi sebagai Wanita pemandu lagu Free Lance, warga Kampung Santiong Utara RT 02/18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Kasat Resmrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab Syahroni beserta jajarannya mengatakan, pengungkapan kasus prosistusi online berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada polisi tentang maraknya kasus prosistusi online di wilayah Karawang terlebih pada bulan ramadhan. Bertepatan dengan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dari laporan itu kemudiananhsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus prosistusi online dengan menggunakan via WatsApp ini berhasil terungkap setelah sebelumnnya dijebak oleh anggota polisi yang melakukan penyamaran, dengan terlebih dulu memesan 2 wanita yang masing-maeing berinisial Y dan S kepada pelaku , dan berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi Mucikarinya.

“Pelaku di tangkap disebuah usai melakukan transaksi disebuah hotel yang ada di wilalyah Karawang tepatnya di Jalan Interchange Karawang Barat, Pada hari Jumat tanggal (24/04/2020) sekitar pukul 21.20 WIB, dan mengamankan dua orang wanita yang dijual oleh pelaku yang juga bekerja sebagai pemandu lagu free lance,” katanya,” kata Bimantoro didampingi Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab Sahroni bersama jajarannya, kepada wartawan dimapolres Karawang, Senin (05/05/2020).

Dikatakannya, pelaku melakukan transaksi dengan menawarkan wanita yang akan dinualny melalui via WatsApp, dan biasany setiap transaksi pelaku memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh yang ditawarkan nya kepada yang memesan.

“Paket yang ditawarkan pelaku untuk berhubungan dengan pelanggan yaitu paket BO three some atau dua wanita dengan satu pria, dengan tarif 2,500.000 untuk sekali kencan, ” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, parktik prosistusi online ini sudah berjalan selama satu tahun. Dari sekali transaksi, pelaku mendapat ratusan ribu ribu untuk jasa sekaligus yang menyediakan tempat untuk melaksanakan praktik prostitusi di sebuah hotel.

Dari tangan kedua pelaku mucikari online ini, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus kondom, satu buah HP merk Oppo, uang tunai Rp. 2000.00, 1 lembar bukti pemesanan kamar hotel a/n pelaku F, dan satu buah kunci akses kamar hotel

Dijelaskan Bimantoro, pelaku dikenakan 296 KUHP pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP pidana penjara selama-lamanya 3 bulan.

 

 

Red/Zaky