beritatandas.id, KARAWANG – Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi gelar konferensi Pers pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak pada Rabu kemarin (24/3/2021) dihalaman Gedung Reskrim Polres Karawang, Kapolres Karawang didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu beserta Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.
Tidak hanya kasus kejahatan terhadap anak namun Kapolres juga merilis perkara curat Alfamart diwilayah Kab Karawang yang terjadi pada Kamis 11 maret 2021 sekitar jam 06.30 WIB Di Alfamart gang Rafia Pasar johar kel Karawang wetan Kec Karawang Kab Karawang.
Dijelaskan Kapolres Pelaku berinisial WSP diketahui merupakan karyawan swasta yang beralamat diSinar mulya Karawang.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres tersangka menjalankan aksinya dengan masuk kedalam toko dengan cara mematikan lampu dan cctv lalu mengambil uang yang disimpan dalam brangkas sebesar Rp.160.700.000.
Diperlihatkan kepada awak media barang bukti yang terdiri dari Uang Tunai RP. 97.918.000,- 3 (tiga) berkas laporan. 2 (dua) obeng min. 1 (satu) obeng plus, dan Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Redaksi
Leave a Reply