Ganja, Shabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang, Gagal Beredar di Majalengka

beritatandas.id, MAJALENGKA – Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono menyatakan, ke-empat tersangka tersebut, semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka. Diantaranya, berinisial ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28).

“Mereka diciduk dilokasi yang berbeda dan kita juga terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya,” kata Kapolres, kepada sejumlah awak media, Senin (13/1/2020).

Menurut Kapolres, dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, Sabu 0.46 gram, Ganja kering seberat 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis/merk.

“Tak hanya itu, kita juga menyita barang bukti lainnya. Seperti handpohone dan ratusan ribu uang tunai,” ungkapnya.

“Saat ini, ke empat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.

 

 

Redaksi

Exit mobile version