beritatandas.id, PURWAKARTA – Tiga orang dari enam orang sindikat spesialis pencuri mobil pick up ditangkap oleh jajaran Polres Purwakarta. Tersangka inisial TW (41), RE (22) dan J (39) diamankan di lokasi berbeda.
Sementara untuk tiga lagi masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diktehui semua pelaku merupakan warga provinsi Lampung.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui, Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah menerangkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mereka merusak mobil dengan menggunakan kunci leter T berikut menggunakan mata kuncinya. Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya selanjutnya mereka memasang kabel songket sampai mobil itu menyala.
“Pelaku melakukan modus pencurian dengan cara merusak kunci pintu mobil lalu membuka paksa kunci stir hingga rusak. Ketika mobil itu berhasil menyala kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat yang berhasil dicuri itu,” ungkap Fitran, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Senin (22/3/2021).
Atas kasus ini, ia menambahkan, para pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah melakukan aksinya berkali-kali.
“Para pelaku tersebut melakukan aksinya bukan hanya satu atau dua kali melakukan pencurian ini. Tapi sudah 7 kali, yakni di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Cimahi,” beber Fitran.
Hingga kini, lanjut Fitran, kasus ini masih dalam proses pengembangan.
“Kasus masih tetap dikembangkan. Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO lainnya yang indentitasnya sudah kami kantongi,” tegas Fitran.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV berwana hitam bernomor polisi B-1950-SKA, 22 buah kunci pas berbagai ukuran, 6 buah obeng, 2 buah tang, 2 buah gunting, 3 buah kawat yang sudah dibentuk, 2 box Staples, 3 lilit kabel jemper, 2 buah kunci leter T, 8 unit handphone berbagai merek dan 2 buah senjata tajam jenis golok.
“Dalam aksinya mereka membawa senjata tajam untuk mengancam korban atau warga pada saat aksinya diketahui,” ungkap Fitran.
Untuk para pelaku, lanjut dia, kini tengah menjalani penahanan di Mapolres Purwakarta untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” Pungkasnya.
Reporter : GN
Leave a Reply