Polri Tak Akan Tebang Pilih Dan Pandang Bulu Dalam Menegakan Hukum, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta, beritatandas.id – Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama), tetapi yang kita terapkan yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean, (Isi DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan,” tutup Brigjen Ahmad Ramadhan.

Redaksi