Polsek Cilaku-Polres Cianjur | Dalam rangka cipta kondisi di wilayah Polsek Cilaku Polres Cianjur Polda Jabar menggelar penindakan terhadap peredaran Miras dan obat-obatan terlarang, Selasa (10/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Cilaku yang dipimpin oleh Kapolsek Cilaku Kompol Nandang melakukan razia terhadap kios penjual miras oplosan serta kios penjual obat terlarang yang berada di wilayah Desa Rancagoong. Dari giat tersebut didapati beberapa kantong miras oplosan yang lebih dikenal dengan roso-roso serta obat-obatan terlarang yang termasuk golongan G.
“Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kios tersebut, kami berhasil menemukan beberapa kantong miras oplosan dan beberapa butir obat terlarang. Kemudian kami menyita barang-barang tersebut,” Ucap Kompol Nandang.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna mencegah beredarnya barang-barang tersebut, karena barang-barang tersebut bisa merusak generasi muda.
“Miras dan obat terlarang tersebut bila dikonsumsi akan mengakibatkan penggunanya tidak sadarkan diri dan memiliki tempramen yang tinggi sehingga kerap kali yang mengkonsumsi barang-barang tersebut akhirnya akan membuat keonaran dan menimbulkan gangguan kamtibmas” jelas Kompol Nandang.
Hasil dari kegiatan tersebut kemudian diserahkan ke Unit Narkoba Polres Cianjur guna pengusutan lebih lanjut.
Leave a Reply