Cileunyi – Guna untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Piket Samapta Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabat rutin menggelar ops. Pekat dengan melaksanakam razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi. Selasa (5/9/2023)
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh efek samping atau dampak dari mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan.” Ucap Kanit Reskrim IPTU Asep Ahmad Nuron, S.H.
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Samapta mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di sepanjang jalan raya Cileunyi Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Setelah berada di lokasi dan dilakukan serangkaian penggeledahan di Toko/kios jamu, Anggota berhasil menemukan 4 (empat) botol jenis anggur merah dan 3 (tiga) botol miras jenis arak ukuran kecil yang kemudian barang bukti tersebut di Amankan oleh Anggota Polsek untuk kemudian di musnahkan.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menjelaskan razia tersebut rutin dilaksanakan bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan dan juga potensi timbulnya kasus tindak kriminalitas.” Jelasnya
“Selain mengamankan Barang Bukti, kami juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan.” Tegasnya
Leave a Reply