Kota Sukabumi – Kapolsek Cireunghas Polres Kota Sukabumi bersama personil menyampaikan himbauan dan pencegahan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak menyimpan atau menjual petasan.
Himbauan tersebut dilakukan Kapolsek saat melaksanakan patroli dialogis kepada toko dan pedagang di wilayah Hukum Polsek Cireunghas, Rabu (19/04/2023) siang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, SH.,S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Cireunghas mengatakan “Melalui patroli dialogis ini kami memberikan himbauan kepada para pemilik Toko untuk tidak menjual Petasan yang dapat membahayakan jiwa dan lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kami menghimbau untuk tidak menyimpan atau menimbun obat atau bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar yang dapat merusak bangunan dan menghilangkan korban jiwa.
“Dampak dari bahaya petasan bisa menciderai orang dan juga bisa menimbulkan kebakaran jika petasan tersebut mengenai rumah,” tuturnya.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dengan razia jika para pedagang tetap memperjualbelikan petasan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” pungkas Hendra.
Leave a Reply