KOTA SUKABUMI–Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil mengamankan minuman keras (miras) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota guna menjaga situasi tetap kondusif.Minggu (15/10/2023) Malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cisaat bersama personel Polsek Cisaat lainnya. Miras tersebut diamankan dari warung milik warga di Desa Babakan Kecamatan Cisaat dengan barang bukti yang diamankan berupa Miras jenis Intisari.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan.
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan, dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras. Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut,” ucapnya.
Leave a Reply