KOTA SUKABUMI – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu tindak pidana, Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) yakni dengan melaksanakan patroli rutin/Razia dengan sasaran Miras diwilayah hukum Polsek Cisaat. Rabu (26/7/2023)
Dalam pergelaran razia Miras, Pihaknya menyasar tempat yang diduga kerap mengedarkan minuman beralkohol diantaranya seperti warung dan Toko penjual Jamu yang ada di Wilayah Hukum Polsek Cisaat.
Selain melakukan razia juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas berupa himbauan kepada para pemilik toko dan warung jamu agar tidak
menjual minuman keras,karena bisa berdampak buruk bagi orang yang mengkonsumsi miras dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat efek dari minuman beralkohol.
Kapolsek Cisaat Komisaris Polisi Deden SulaemanS.H.MH terkait hal tersebut mengatakan bahwa, “telah memerintahkan Kepada personil yang melaksanakan Piket agar setiap harinya melaksanakan KRYD ( Kegiatan Rutin YangvdinTingkatkan) salah satunya dengan menggelar Razia Miras dengan maksud dan tujuan menciptakan wilayah hukum Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota yang kondusif dan zero miras.
Leave a Reply