Kota Sukabumi – Polsek Citamiang terpaksa menghentikan sementara aktivitas oknum juru parkir yang beroperasi (Menjaga Parkir) di Indomaret Jl. Pramuka Kel. Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (17/05/2023).
Tindakan itu dilakukan oleh Polsek Citamiang untuk menindaklanjuti Dumas (Aduan masyarakat) terkait adanya oknum tukang parkir yang menarik uang parkir (menganggu ketenangan dan ketertiban orang), yang ingin belanja di mini market tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan sedang markir, adapun tindakan yang diambil oleh Kapolask Citamiang Akp Arif Saptaraharja, SE. Melalui Kanit Binmas Polsek Citamiang Aiptu Asmadi Sugondo, SH., MH. Bersama Bhabinkamtibmas Kel. Cikondang Aipda Dicky FS, S. Pd. yaitu mengamankan tukang parkir tersebut ke Kantor Polsek Citamiang untuk dilakukan pembinaan dan membuat perjanjian tertulis agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan untuk sementara waktu yang bersangkutan diistirahatkan dulu menjadi tukang parkir di indomaret Cikondang ,” ungkap Kanit Binmas Polsek Citamiang Aiptu Asmadi Sugondo, SH., MH, Rabu (17/05/2023)
Menurut Kapolsek, upaya itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat, Via Whatsapp lapor pak polisi ” siap mas” HP. 082126054961”. bernama Ratu Anaphalis Dalam Whasapp Lapor Pak Polisi Siap Mas Polres Sukabumi Kota tersebut, ia mengeluhkan tentang “tukang parkir liar di minimarket (Indomart Cikondang) yang biasanya tidak ada tukang parkir karena ada plang parkir gratis” sekarang banyak disitu yang parkirin, dan plangnya di kepinggirin ditutup. Dalam kegiatan itu, Kanit Binmas Polsek Citamiang turun ke lokasi (TKP) bersama Bhabinkamtibmas Kel. Cikondang.
Leave a Reply