Cirebon Kota – Untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng satu harga yang telah ditentukan Pemerintah berjalan di tingkat agen, pengencer atau pedagang minyak goreng, pihak Kepolisian Sektor Gunung Jati Polres Ciko, melakukan pemantauan ke distributor di wilayah hukumnya, Jumat (19/05/2023).
Kapolres Cirebon Kota Akbp Ariek Indra Sentanu SH.,S.IK.,MH melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Moch Qomaruddin SH.MH mengatakan, melalui anggotanya mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng di salah satu agen minyak goreng sdr Osa septiawan desa mertasinga kec gunung Jati kab Cirebon.
Lanjut Ariek Indra Sentanu ” Untuk memastikan harga yang telah ditentukan pemerintah tersebut berjalan di tingkat agen, pengencer atau pedagang minyak goreng, perlunya dilakukan pengawasan ,” Ucap Kapolres Ciko.
Kapolsek Gunung Jati Akp Moch Qomaruddin SH.,MH menambahkan, hingga kini terpantau ketersediaan minyak goreng di wilayah Polsek gunung Jati masih tercukupi, dan harga minyak goreng terpantau di agen sumber rejeki milik Osa harga per liter seharga Rp 14.100,- ( empat belas ribu seratus rupiah ). Masih sesuai dengan HET” ujar nya.
Di tambahkan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja SH.,MH “Dan kita akan menindak tegas bilamana ditemukan agen atau distributor menerapkan harga HET tidak sesuai yang telah ditetapkan pemerintah, atau bilamana ada penimbunan minyak goreng,” Tutup Ngatidja.
Leave a Reply