Kota Sukabumi – Polsek sukaraja Polres Sukabumi kota ,Menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat mengenai kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot modifikasi, disaat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Strong Poin Jalur Sukaraja, Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota bersama anggota piket dan dipimpin Kapolsek Sukaraja, melaksanakan kegiatan razia knalpot brong-knalpot hasil modifikasi. Razia ini dilakukan agar tidak ada polusi suara ataupun polusi udara yang berlebihan yang dapat menggangu ketenangan masyarakat. Kegiatan Razia Knalpot Brong atau Knalpot hasil modifikasi bertempat Di jalur Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kota Sukabumi Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Sabtu, (05/08/2023)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, S. H, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi SE, M. Si menyampaikan bahwa kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditilang. Kendaraan juga akan disita oleh kami.
Kendaraan yang disita tidak lantas dikembalikan begitu saja. Pemilik harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang asli terlebih dahulu,” ungkap Kapolsek Sukaraja
Leave a Reply