Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Hadiri Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Sukaraja Tahun Pelajaran 2023 – 2024, Jum’at (21/07/2023).
Adapun Turut hadir dalam kegiatan MPLS yaitu Kepala Sekolah SMP N 1 Sukaraja, Kapolsek Sukaraja kompol Dedi Suryadi SE, M.Si, didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Asep Hendra dan Siswa/Siswi SMP N 1 Sukaraja sekira 100 Orang.
Terkait kegiatan tersebut, Polsek Sukaraja memberikan Penyuluhan Narkoba dan Perundungan(BULLYING) serta Tertib ber-Lalu Lintas kepada Siswa/ Siswi SMP N 1 Sukaraja
Kapolsek Sukaraja kompol Dedi Suryadi SE, M.Si, mengatakan bahwa Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2023 – 2024 diselenggarakan oleh SMP Negeri 1 Sukaraja dan melibatkan Polsek Sukaraja sebagai narasumber merupakan komitmen bersama dalam mengembangkan Potensi Karakter siswa pelajar Indonesia yang Cerdas.
Polsek Sukaraja juga melakukan giat penyuluhan kepada Siswa/ Siswi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Bahaya Narkoba, Dampak Bullying dan Tertib ber-Lalu Lintas sehingga terwujud Profil Pelajar Pancasila.
Dalam Penyampaian Materi Penyuluhan Narkoba oleh kapolsek Sukaraja dengan menjelaskan jenis-jenis narkoba yang meliputi, Stimulan Memacu kerja otak, bersifat psikoaktif (kokain, katinona, shabu, ekstasi), Depresan Menghambat kerja otak, bersifat penenang, menekan rasa nyeri (heroin, morfin, kodein, benzodiazepin, metadon), dan Halusinogen Menimbulkan halusinasi (ganja, meskalin, inhalan, psilosibina mushroom).
“Adapun Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Kesehatan Fisik dan Mental yaitu Menurunkan kesadaran sampai hilang ingatan, Dehidrasi, Merusak Otak secara permanen, Mengganggu Kwalitas hidup, Kematian,” ucap Kapolsek
Kapolsek juga Menjelaskan Udang-Undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Narkoba, serta ancaman hukuman.
“Peranan Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yaitu kepolisian melakukan penyuluhan dan Operasi Antik, selanjutnya Kepolisian melakukan penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika menurut Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Sementara Penyampaian Materi Penyuluhan terkait BULLYING dilakukan oleh Bripka Asep Hendra, Dengan Memberikan pemahaman dampak Bullying bagi korban yang paling sering terjadi.
“Adapun Dampak buruk akibat bullying yang dirasakan korban mengalami gangguan mental, seperti depresi, gangguan kecemasan, merasa sedih, dan kesepian. Perubahan pola tidur dan makan berkurangnya ketertarikan untuk melakukan hobi atau aktivitas yang disenangi dan masalah kesehatan Menurunnya performa akademis,” tuturnya.
Adapun Materi Penyuluhan terkait Tertib ber-Lalu Lintas, yang Menjelaskan tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009.
“Mengedepankan Etika berlalu lintas tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan,” pungkasnya.
Tidak hanya itu Bhabinkamtibmas Sukaraja lakukan himbauan dengan orang tua pelajar di desa binaannya untuk mendorong masyarakat menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Leave a Reply