Polres Karawang,- Unit Reskrim Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar, Brigpol Joy Haris, melaksanakan Operasi KRYD dengan sasaran minuman keras (Miras) di sejumlah kios ataupun toko jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Telagasari, Karawang, jum’at malam (30/6/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH, menyampaikan bahwa operasi Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras.
“Unit Reskrim menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek Miras ke sejumlah kios jamu,” ungkap Kapolsek, AKP A Yadi.
“Dari hasil razia ini, anggota mendapati tiga botol minuman keras,” jelas Kapolsek Telagasari Polres Karawang.
“Unit Reskrim sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut AKP A Yadi.
Perwira pertama Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar.
AKP A Yadi Supriadi SH, menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave a Reply