*Program PTSL Desa Pasir Tanjung, Di Jadikan Lahan Pungli ???*

beritatandas.id, Karawang

Bergulir permasalahan yang terjadi di program PTSL tahun 2020 lalu Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, dengan adanya dugaan pungutan sebesar 300 rb hingga 600 rb rupiah untuk pengurusan sertifikat.

Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang meliputi Menteri Agraria,Menteri Dalam Negeri dan Menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,nomor:25/SKB/V/2017,nomor:590-3167A,nomor:34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiyaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,yakni wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Desa Pasir Tanjung Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang mendapatkan Program PTSL ditahun 2020 sebanyak 850 Sertifikat, dan telah selesai dilaksanakan.
Akan tetapi dalam Program PTSL yang dilaksanakan di Desa Pasir Tanjung tersebut, bergulir adanya dugaan pungutan liar sebanyak 300 ribu hingga 600 ribu rupiah.

Hal ini di katakan oleh salah seorang warga desa Pasir Tanjung yang membeberkan jumlah nominal yang diberikan kepada Satgas PTSL desa,

“Awalnya kami dikenakan biaya untuk pengurusan sertifikat PTSL sebesar 150 rb rupiah, akan tetapi setelah selesai kami di minta memberikan lagi uang sebesar 150 rb rupiah, bahkan ada yang mencapai 600 ribu rupiah untuk pengurusan tersebut” ujar salah seorang warga desa yang enggan disebutkan identitasnya.

“Sertifikat yang telah selesai di berikan secara door to door kepada masyarakat, pada malam hari mungkin dikarenakan jika di lakukan penyerahan di desa, akan menimbulkan kerumunan massa yang sangat banyak dan pada saat penyerahan tersebut Oknum Satgas PTSL desa meminta uang lagi” imbuhnya.

Program PTSL yang di gaungkan pemerintah pusat dalam rangka, mempermudah pembuatan sertifikat di tiap desa dengan kisaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat sejumlah Rp 150 rb rupiah dan itupun sudah termasuk “Upah” untuk para Satgas PTSL Desa.

(Red)