
KARAWANG, beritatandas.id – Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, masih menjadi penghambat warga untuk mengakses program pembangunan pemerintah daerah. Anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Suci Nurwinda, S.Pd., M.A.P., berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk perumahan yang ditinggalkan pengembang.
Masalah itu mencuat dalam sosialisasi kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penyerahan PSU perumahan dan permukiman di pendopo rumah Suci, Jalan Trisakti Kopo Wetan, Desa Klari, Jumat (23/10/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri perangkat desa, ketua RT/RW, pengurus lingkungan, dan perwakilan paguyuban perumahan tersebut, terungkap bahwa belum tuntasnya serah terima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berdampak langsung terhadap akses warga terhadap program infrastruktur pemerintah, termasuk program aspirasi DPRD.
“Perumahan tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah sebelum penyerahan fasos-fasum. Namun, permasalahan tersebut bukan berarti tidak ada solusi, karena setiap permasalahan pasti ada solusinya,” kata Suci.
Ia menyoroti persoalan pengembang yang belum menyerahkan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Bahkan, sebagian pengembang disebut tidak lagi diketahui keberadaannya sehingga warga menghadapi kendala untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Beberapa pengembang tidak mau menyerahkan fasos-fasumnya kepada pemerintah, ada juga yang menghilang entah ke mana,” ujarnya.
Pengembang Menghilang, Warga Jangan Terus Dirugikan
Persoalan tersebut menuntut kejelasan mekanisme penyelesaian dari pemerintah daerah. Jangan sampai warga yang telah membeli rumah dan tinggal bertahun-tahun justru terus menghadapi keterbatasan pembangunan lingkungan akibat persoalan administrasi yang belum tuntas.
Agung dari Bidang PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang menjelaskan, pengembang berkewajiban menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah.
Namun, jika perumahan telantar atau pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan agar pemerintah daerah mengambil alih fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila perumahan sudah ditelantarkan oleh pengembang atau pengembangnya sudah tidak ada, maka bisa dilakukan mandiri oleh warga perumahan tersebut untuk mengajukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah bisa mengambil alih,” ungkap Agung.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu opsi bagi warga yang selama ini terkendala proses serah terima PSU. Meski demikian, kejelasan persyaratan, tahapan pengajuan, verifikasi aset, dan kepastian waktu penyelesaian tetap diperlukan agar warga tidak kembali terjebak dalam proses birokrasi yang berlarut-larut.
Alokasi 50 Per Tahun Perlu Diperjelas
Dalam pembahasan bersama Dinas PRKP, Suci juga menyebut adanya alokasi penyelesaian fasos dan fasum sebanyak 50 per tahun.
Namun, rincian mengenai satuan alokasi tersebut, mekanisme pelaksanaan, serta jumlah perumahan yang dapat ditangani masih perlu dikonfirmasi kepada dinas terkait.
Kejelasan informasi itu penting agar warga memperoleh gambaran realistis mengenai peluang penyelesaian PSU di lingkungan masing-masing, sekaligus mengetahui tahapan yang harus ditempuh.
Suci turut menyinggung sosialisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perbaikan tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, pembenahan tata kelola perlu didukung prosedur yang jelas dan akuntabel, termasuk dalam penanganan fasilitas perumahan serta akses terhadap program pembangunan daerah.
Ia menyatakan akan mengawal aspirasi warga dan mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan PSU dapat diselesaikan secara bertahap.
Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan 17 lingkungan perumahan, yakni Klari Indah Permai, Klari Indah Permata, Grand Samara, Bumi Cemara, Klari Regency, BCL, GPI, GPR, Kartika Residence, Glas House, KIP 2, KRR, Arafah, Madani, Griya Athaya, Calista, dan Khalisa.
Persoalan ini kini membutuhkan tindak lanjut konkret, bukan sekadar sosialisasi.
Kepastian mekanisme pengambilalihan PSU, pendataan perumahan bermasalah, serta target penyelesaian yang transparan menjadi kunci agar warga Klari tidak terus menunggu hak atas lingkungan perumahan yang layak.
Penulis: Jauhari