
Karawang, beritatandas.id– Menanggapi isu miring yang mendera PT Chang Shin Indonesia (PT CSI) terkait agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Karawang, Isu mengenai pencemaran limbah dan praktik pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.
Saat beberapa awak media bincang-bincang dengan salah satu anggota dewan DPRD Karawang dari Fraksi PKS di gedung DPRD Karawang, H. Tatang atau akrab disebut Jitang pada Kamis (20/5/2026), bahwa menurut sepengetahuannya, PT Chang Shin adalah perusahaan yang sangat patuh terhadap regulasi pengelolaan limbah.
“Sepengetahuan saya, Chang Shin adalah perusahaan yang sangat mengutamakan pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tatang.
Lebih lanjut Tatang menanggapi terkait isu pungli proses rekrutmen tenaga kerja, menurutnya, sistem rekrutmen yang diterapkan perusahaan sudah menggunakan sistem daring (online) yang transparan.
“Terkait perekrutan tenaga kerja, itu kan sistemnya sudah online. Masalah pungli justru PT Chang Shin malah korban karena ulah oknum-oknum di luar perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan, mereka memanfaatkan adanya lowongan kerja tersebut,” tegas Tatang.
Tanggapan tersebut muncul di tengah memanasnya polemik mengenai rencana RDP yang dijadwalkan pada 26 Mei mendatang. Sebelumnya, agenda tersebut santer disorot karena diduga menjadi sarana intervensi oknum tertentu terkait pengelolaan proyek bisnis di perusahaan Chang Shin.
Masyarakat kini menunggu jalannya RDP yang diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya di lapangan, serta memastikan bahwa fungsi pengawasan legislatif benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.***