PTSL Tahun 2024 Belum Tuntas, Jangan Asal Tuding Ada Pungli

Karawang, beritatandas.id – Pemerintah Desa Cadaskertajaya berkomitmen untuk menuntaskan sisa permohonan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, bisa rampung seluruhnya pada akhir 2025. Pihanya akan terus berkordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, sehingga masyarakat jangan sampai ada yang dibuat resah. Keterlambatan itu lantaran ada kendala teknis dari tim ukur BPN Karawang.
“Hal lainnya karena jumlah personel mereka yang terbatas sehingga harus berbagi waktu dengan desa lain. Atas nama Pemdes Cadaskertajaya kami memohon maaf atas keterlambatan ini terlebih sebagian besar warga sudah banyak yang menerima sertifikat, sementara sisanya sekitar 20 bidang belum tuntas, mohon pengertian dan harap bersabar,” kata Sekretaris Desa Cadaskertajaya dalam keterangan persnya, Jumat 7 November 2025.
Konsekuensi dari keterlambatan itu tentunya harus ada pendataan dan pengukuran ulang, pihak Pemdes Cadaskertajaya berjanji masyarakat tidak akan dibebankan biaya lagi untuk program PTSL hal tersebut mengacu pada ketentuan SKB 3 Menteri sebesar Rp. 150.000 untuk wilayah Pulau Jawa. Pemerintah Desa Cadaskertajaya tunduk pada aturan itu.
“Bilamana ada pihak-pihak yang mengaku aparat Desa Cadaskertajaya atau orang suruhan saya mematok tarif, sekian rupiah hingga jutaan, mohon hubungi saya langsung, abaikan saja. Tapi bilamana ada masyarakat yang sudah terlanjur membayar dan merasa dirugikan karena tarif yang tidak sesuai, saya akan meminta orang yang melakukan pungli tersebut untuk mengembalikan uang masyarakat. Bilamana yang bersangkutan menolak dengan alasan apapun, maka pihak Pemerintah Desa Cadarkertajaya bersama korban pungli akan melaporkan kasus tersebut ke Aparat penegak hukum, kata Maman dengan nada mengancam.
Dalam sebuah pemberitaan media daring Kades Nurki dengan kebijakannya dituding mencekik masyarakat pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dengan mematok tarif, Rp. 800 ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap bidang PTSL yang diajukan.
Faktanya adalah bahwa masyarakat tetap diminta biaya sebagaimana ketentuan SKB 3 Menteri sebesar Rp. 150.000. bahkan ada beberapa orang penerima sertifikat yang belum melunasi biaya tersebut. “Saya tidak bisa sampaikan kepada publik, tapi bilamana aparat penegak hukum membutuhkan data tersebut, kami bersedia untuk membukannya,” ujar Maman
Kerabat calon Kades Nurki yang juga pengurus DPD Warga Bumiputera Indonesia Kabupaten Karawang Ahmad Suhendra mengatakan, seandainya terjadi pungli dalam pembuatan PTSL tahun 2024, seharusnya persoalan itu mencuat pada tahun tersebut atau ketika pungutan itu berlangsung. “Mengapa sudah satu tahun saat masyarakat sudah menerima sertifikat baru ramai. Kami juga bisa berasumsi kalau orang yang ngaku dipungut biaya hingga Rp. 800 perbidang sertifikat merupakan orangnya lawan politik. Sebab pungutan itu tidak bersifat masif atau menyeluruh bagi 250 pemohon PTSL justru ada juga yang belum melunasi walaupun biayanya Rp. 150.000,” kata Ahmad Suhendra
Kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses Pilkades Karawang 2025 seharusnya tidak lagi dilakukan, terlebih dengan cara-cara penebar fitnah terhadap calon salah satu kepala desa.
Ketua Badan Pemusyawarat Desa (BPD) Cadaskertajaya, Samsudin Haris menyampaikan awal mulai beredar rumor mengenai terjadinya pungli dalam pembuatan sertifikat tanah saat ia ditunjukan bukti berupa kuitansi yang bertuliskan titipan uang untuk pembuatan sertifikat tanah senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Setelah ditelusuri orang yang menitipkan uang tersebut, bukan peserta program PTSL tahun 2024, sedangkan tahun 2025 tidak ada program PTSL. Uang itu rencanananya akan digunakan untuk pembuatan balik nama sertifikat hak milik (SHM).
“Sekarang uang itu pun sudah dikembalikan kepada pemiliknya, karena statusnya juga titipan. untuk mencegah persoalan hukum, BPD Cadaskertajaya menyarankan agar pemohon yang akan melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) berkonsultasi juga dengan PPATS Kecamatan atau notaris di luar peran dari pemerintah desa,” ujar Samsudin Haris.

Samsudin Haris juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran tidak ada masyarakat yang terbebani dengan program pembuatan PTSL. Ia juga menyampaikan ada beberapa orang warga yang justru telah menerima haknya berupa sertifikat tanah namun belum memiliki kemampuan finansial untuk melunasinya. (Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Ketua DPC Ormas MKGR Karawang Datangi 2 Bocah Viral

Ketua DPC Ormas MKGR Karawang Datangi 2 Bocah Viral

Humaira Zahrotun Noor Apresiasi Raihan WTP ke-15 Berturut-turut Pemprov Jawa Barat

Humaira Zahrotun Noor Apresiasi Raihan WTP ke-15 Berturut-turut Pemprov Jawa Barat

Sidkon Djampi Apresiasi Kadedeuh KDM untuk Persib, Sebut Hattrick Juara Jadi Kebanggaan Jawa Barat

Sidkon Djampi Apresiasi Kadedeuh KDM untuk Persib, Sebut Hattrick Juara Jadi Kebanggaan Jawa Barat