beritatandas.id, PURWAKARTA – Puluhan orang di Kabupaten Purwakarta menjadi korban penipuan penyalur tenaga kerja ilegal. Para korban tertarik lantaran adanya iming-iming bisa mendapatkan lowongan kerja (loker) di perusahaan besar.
“Pelaku menawarkan seluruh korbannya agar bisa bekerja di PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) dengan membayar sejumlah uang lebih dulu,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (28/4/2021).
Dalam kasus ini sendiri, kata Fitran, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yakni seorang perempuan berinisial PSM (35), warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dan seorang pria berinisial R (30), warga Desa Citalang, Purwakarta.
Dalam menjalankan aksinya PSM, lanjut dia, mengumpulkan semua korban dikumpulkan di salah satu tempat (rumah makan). Ketika itu sempat pula dihadirkan pelaku berinisial R yang difigurkan sebagai pejabat di PT Hino.
“Dihadapan para korban R yang mengaku sebagai pejabat di PT.Hino menyuruh PSM untuk mencarikan kandidat pekerja yang akan dikerjakan di PT.Hino dengan jumlah yang tidak terbatas,” ucap Fitran.
Bahkan, sambung dia, untuk meyakinkan para korban, pelaku berinisial R mengenakan seragam PT Hino yang seolah-olah pejabat perusahaan yang bisa memberi jaminan kalau korban akan segera bekerja.
“Jadi modusnya, korban dijanjikan bekerja di PT Hino, asalkan membayar Rp1 sampai 2 juta di muka. Dan korban juga sempat akan dimintai Rp5 juta jika sudah keterima bekerja,” beber Fitran.
Setelah itu, kata Fitran, para pelaku menjanjikan penerimaan pekerjaan pada 1 Maret 2021, akan tetapi sampai saat sekarang para korban belum dipekerjakan juga di PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI). Sehingga mereka pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polres Purwakarta.
Diktahui, kedua tersangka diduga telah menjalankan aksi penipuan terhadap calon tenaga kerja sejak November 2021 dengan jumlah korban mencapai 78 orang.
Usai menerima laporan dari korban, Fitran menambahkan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kedua tersangka berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing. Saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga mengonfirmasi ke PT Hino, dan pihak perusahaan menyatakan tidak ada rekrutmen karyawan baru,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak 78 amplop besar warna coklat berisi pernyataan lamaran pekerjaan, 32 kartu tanda tes calon karyawan PT. Hino, 4 buah amplop medical check up dan satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada saudari Zahra.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam kerja PT Hino yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta rekening koran Bank BCA.
“Untuk para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami juga masih membuka laporan bagi korban lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (Gin)
Reporter : GN
Leave a Reply