Rahmat Hidayat Djati: Putusan MK Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Harapan PKB

beritatandas.id – Ketua DPC PKB Karawang Rahmat Hidayat Djati menyambut hangat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pemilu.

Sebelumnya, MK menolak gugatan pemohon soal sistem pemilu, lewat putusan MK ini pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Rahmat Hidayat Djati yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Jabar ini menyebut putusan MK menolak gugatan sistem proporsional tertutup sebagaimana yang diinginkan pemohon sudah sejalan dengan harapan PKB.

“Inilah demokrasi, itu tentunya sesuai denga harapan kami Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata pria yang akrab dipanggil kang Toleng dalam acara Nobar Bersama Pengurus dan Caleg PKB Karawang di CGV Cinema Festive Walk Karawang, Kamis, 15 Juni 2023.

Lewat sistem proporsional terbuka, semua caleg punya kesempatan yang sama dalam perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Yang mana dalam pelaksanaan Pileg 2024 nanti pemilih akan mencoblos nama caleg yang dijagokan.

Saat ditanya soal sistem nomor urut di partainya, Kang Toleng mengungkapkan, nomor urut itu dihasilkan dari penilaian beberapa kriteria, yang ditentutkan oleh LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu).

“Di sini ada skors-nya, berdasarkan penilaian. Jadi tak pengaruh incumbent juga ada yang mendapatkan nomor urut besar atau kecil,” ujar dia.

Kang Toleng melanjutkan, dengan sistem yang baik dan hasil Pemilu yang baik, akan mengantarkan partainya pada kepersertaan di Pilkada Karawang 2024.

“Kami optimis, target tercapai, untuk mengantarkan ke Pilkada Karawang 2024,” pungkas dia.