Rampas HP Pelaku Berhasil Diciduk Tim Resmob, Kapolres: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Diwilayah Karawang

Karawang, beritatandas.id – Menindaklanjuti rekaman cctv pada pelaku pencurian yang terjadi Di Perum Ds. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang Senin tanggal 30 Juni 2022 pukul 23.50 WIB, Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menciduk 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana dalam rekaman cctv tersebut.

Peristiwa yang terjadi didepan rumah pelapor di Perum Ds. Cengkong dimana Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara para pelaku merampas handphone secara paksa.

Kemudian pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan di waktu siang hari dengan sasaran anak kecil yang sedang bermain handphone samping jalan.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief mengungkapkan pelaku berinisial DK laki laki alamat Kp. Rawabolang Desa. Dauwan tengah Kec. Cikampek Kab. Karawang, yang merupakan wiraswasta. Ungkap Kapolres.

Dikatakan, usai menerima laporan dan mendapatkan informasi bukti cctv dan keterangan saksi saksi, selanjutnya Tim kita unit Resmob bergerak cepat mencari keberadaan pelaku DK. Ujarnya.

Tak butuh waktu lama pelaku Pencurian dengan Kekerasan tersebut , Tim Resmob menemukan titik terang keberadaan pelaku yang berada di kontrakan pelaku di Desa Tirtamulya kec Cikampek kab Karawang.

kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang langsung mengamankan pelaku yang berinisial DK untuk kemudian di bawa ke Mako Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 365 KUHPidana dengan pidana kurungan selama 7 tahun, kita juga mengamankan 1 Unit Yamaha bison warna biru, 1 Buah handphone Oppo milik korban sebagai barang bukti. Tandas Kasat.

Redaksi