Soreang – Polsek Soreang Polresta Bandung Polda Jabar pada pelaksanaan, Kanit Reskrim Polsek Soreang Iptu Gagan Sugandi melaksanakan Patroli dan Giat Cipta Kondisi KRYD tersebut. Sabtu (2/9/2023).
Untuk menekan peredaran minuman Keras (Miras) Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Soreang, Kanit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung Polda Jabar tingkatkan Giat OPS Kryd dengan Sasaran Miras di sejumlah Warung atau Toko Jamu yang ada di Wilayah Hukum Polsek Soreang.
Kanit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung Polda Jabar melaksakan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan dengan Sasaran Warung atau kios di kampung lembur tegal Desa Pamekaran dan di Periksa serta diberi Himbauan kepada 1 (Satu) Orang yang diduga pemilik warung kios dan ditemukan miras berbagai merk sebanyak 166 botol.
Tindakan Kepolisian Anggota Polsek Soreang diantaranya melakukan Pendataan kepada Warga yang menjual Jamu serta memberikan pembinaan dan himbauan agar jangan menjual Miras Apalagi Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Soreang. Dan meminta agar selalu membantu menciptakan keamanan lingkungan di Wilayah Hukum Polsek Soreang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.iK., M.H. melalui Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Ivan Taufiq, S.H menerangkan, saat ini Polri khususnya Polsek Soreang terus berupaya dalam mewujudkan kondusifitas guna mencegah Gukamtibmas diwilayah Hukum Polsek Soreang, yang terbebas dari Miras. terangnya.
Dikatakan juga, Tidak hanya meningkatkan kegiatan kepolisian seperti patroli, namun dengan melaksanakan kegiatan KRYD di wilayah hukum Polsek Soreang untuk menekan Peredaran Miras seperti yang dilakukan oleh Personil Polsek Soreang tersebut.
Leave a Reply