Karawang, beritatandas.id – Anggota Komisi I DPRD Karawang Dapil VI, H. Saepudin Permana menggelar reses kedua di aula kantor Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Jumat (19/5/2023).
Dalam kegiatan reses tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Palumbonsari N Fitria Yuniawati AM.keb, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palumbonsari Aiptu Tito Rama, Babinsa Palumbonsari Serka Moch Dahlan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para peserta reses dari masyarakat palumbonsari
Reses atau masa reses adalah masa dimana DPRD melakukan kegiatan diluar masa sidang, terutama diluar gedung DPRD untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Masa reses merupakan masa penting, yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat.
Reses menjadi kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan ke konstituennya.
Terlihat sambutan masyarakat yang cukup antusias ketika H. Saepudin Permana datang dalam rangka kunjungan kerja ke kantor Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini memaparkan bahwa aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses, nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya, serta apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan kami akan meminta Pemkab Karawang untuk di prioritaskan. Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga masyarakat,” tutur pria yang murah senyum ini
Saepudin Permana A.Md yang akrab disapa Aep dalam resesnya menjawab aspirasi yang diajukan oleh masyarakat Kelurahan Palumbonsari.
” Untuk drainase ini kewenangan ada provinsi karena jalan tersebut masuk provinsi. Tapi kami akan menyampaikan juga ke PUPR kabupaten Karawang agar bisa mendorong menyampaikan juga ke tingkat provinsi terkait perbaikan drainase,” tuturnya.
Sementara itu, untuk perbaikan jalan dan penerangan pemakaman akan diusahakan agar terealisasikan di tahun anggaran 2025. Sambung dia, untuk pemagaran pemakaman sendiri bisa dianggarkan dari Pokir.
Di tempat yang sama, H. Saepudin Permana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya, “Oleh karena itu, saya akan selalu berjuang demi kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Karawang,” ujarnya
Seperti yang diketahui bahwa kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi semua anggota dewan, dimana seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan, maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan, akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses tahun 2025 dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemkab Karawang untuk ditindak-lanjuti, selaku pihak ekskutif
( Lx )
Leave a Reply