beritatandas.id, Polres Karawang Polda Jabar – DM seorang residivis Curat berhasil dibekuk Kepolisian Resor Karawang pada senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang mengamankan pelaku saat berada diBatujaya.
Saat diamankan pelaku DM, berusaha melawan petugas, hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi pada saat Konfrensi Pers di Mako Polres Karawang, Dalam rilis tersebut Kasat Reskrim didampingi Oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati.
Di ungkapkan Kasat pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang serta wilayah lain di sekitar kabupaten karawang.
” Dalam aksinya Ada 13 (tiga belas) TKP di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kab. Bekasi dan Kab. Bogor. ungkapnya
Berbekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor R-2 di wilkum Polres Karawang yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.
” Dengan berbekal informasi tersebut Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku di bawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya. ujarKasat.
Disampaikan Kasat bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas.
“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. tegasnya.
Diketahui Pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan di curi, dan setelah mendapatkan target motor tsb pelaku menggunakan Kunci Palsu (T) merusak kontak kendaraan motor.
” Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tutup Kasat.
Leave a Reply