Kota Sukabumi – Pasca diberlakukannya Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan ISS (24 tahun) dan RH (27 tahun), Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh Desa Cibentang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/7/2023).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 butir Pil Reklona, 19 butir pil Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir pil Hexymer, 13.000 butir pil Tramadol dan 2 unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menerangkan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut berhasil diungkap berkat informasi masyarakat.
“Memang betul, pada hari Selasa (25/7) kemarin, kami kembali berhasil mengamankan Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya berikut barang bukti obat berbahaya berbagai jenis sebanyak 24.117 butir,” terang Yudi kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami melalui hotline atau program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 yang tentunya memudahkan kami dalam mengungkap dan menangkap para pelaku ini,” sambungnya.
Yudi memastikan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan, kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku. dan terhadap para pelaku ini kami menerapkan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196, 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas Yudi.
“Dari peristiwa ini, kami dari pihak Kepolisian tidak akan bosan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya. Mari kita wujudkan warga Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.
Leave a Reply