POLRES SUBANG – Karena ulahnya mengoplos Gas Elpiji 3Kg ke tabung 12Kg atau non Subsidi, RHD (49), warga Desa Simpar Kecamatan Cipunagara, di bekuk jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan, saat konferensi pers, Selasa (9/5/2023), di mapolres Subang mengatakan bahwa, terungkapnya kasus ini berawal kebakaran di pangkalan gas milik RHD, yang terjadi pada hari Kamis (27/4/2023) lalu, sekira pukul 07.00 wib.
Sementara pangkalan gas milik RHD di Desa Simpar, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang, tersebut, mengalami kebakaran yang mengakibatkan roboh sebagian atap gudang dan menimbulkan lima orang yang mengalami luka bakar.
“Dari kejadian kebakaran tersebut, dan juga hasil olah TKP dan penyidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa tersangka dibantu beberapa pegawainya penyuntikan elpiji tabung 3 Kg ke dalam tabung elpiji 12 Kg atau elpiji non subsidi,” ujar Sumarni.
Sumarni juga menambahkan bahwa, saat melakukan penyuntikan tersebut, salah satu pegawai menyalakan kompor gas untuk masak air dengan tujuan hendak menyeduh kopi, tapi ternyata saat penyuntikan terjadi kebocoran gas.
“Kebocoran gas karena alat suntik tabung yang digunakan manual, api kemudian menyambar gas, sehingga terjadi kebakaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Subang, menyita 729 tabung elpiji 3 kg, 285 tabung elpiji 3 kg kondisinya kosong dan tidak terbakar, serta 627 tabung elpiji 3 kg kondisinya rusak dan hangus terbakar.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Subang juga menyita 27 tabung elpiji 5,5 Kg kondisinya kosong dan tidak terbakar, 267 tabung elpiji 12 Kg kondisinya rusak dan hangus terbakar, dan 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji.
“Selain Barang bukti tadi, kami juga menyita satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar, satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, dan dua mobil pickup kondisinya sudah rusak terbakar,” jelas Sumarni.
Pelaku mempunyai izin pangkalan gas 3 kg sejak 2016 namun karena berharap mendapatkan keuntungan lebih banyak, pelaku RHD mengoplos gas dengan cara menyuntikan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 5,5 kg dan tabung gas 12 kg sehingga keuntungan yang diperoleh lebih besar.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar dan Pasal 187 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, dan tersangka saat ini di tahan di Rutan Mapolres Subang,” pungkasnya.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi aksi pengoplosan gas maupun BBM ilegal karena sangat membahayakan dan merugikan masyarakat”, pungkas Sumarni
Leave a Reply