Beritatandas.id – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat segera mencabut surat edaran tentang penyerahan ijazah secara gratis yang dinilai serampangan, tidak adil, dan berpotensi merusak kemandirian lembaga pendidikan swasta, khususnya pesantren.
Ketua RMI PWNU Jabar, KH. Abdurrohman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut terkesan populis, namun tanpa kajian, tanpa solusi, dan menyulitkan lembaga pendidikan yang selama ini justru berjuang mandiri tanpa dukungan penuh dari negara.
“Kalau pemerintah tidak bisa bantu pesantren, minimal jangan menyulitkan. Jangan buat gaduh dengan aturan tanpa solusi,” kata KH. Abdurrohman dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Kamis, 29 Mei 2025.
Surat edaran ini dikeluarkan tanpa regulasi pendukung dan anggaran yang memadai, sementara pejabat Dinas Pendidikan dan Kepala Bappeda sendiri telah menyatakan bahwa anggaran provinsi tidak cukup membiayai seluruh siswa. Ironisnya, kebijakan ini dikaitkan dengan BPMU, padahal BPMU hanya untuk siswa aktif, bukan yang telah lulus.
RMI Jabar bersama PW Pergunu Jabar, LP Ma’arif NU, FKKS, dan berbagai stakeholder pendidikan menilai kebijakan ini merusak tatanan dan menanamkan mental gratisan yang melemahkan tanggung jawab orang tua. Pergunu bahkan menyebutnya sebagai kebijakan populis yang bisa “membunuh” sekolah swasta.
Dewan Pembina RMI PWNU Jawa Barat Sidkon Dj mendesak Gubernur untuk melakukan kajian yang lebih mendalam.
“Kaji ulang, yang mendalam dan solutif. Landasan hukum dengan regulasi yang tepat dan kapasitas anggaran yang memadai. Saya berharap agar Kepala Daerah lebih peka lagi, terhadap suara dan aspirasi masyarakat,” pungkas Sidkon.
RMI PWNU Jabar menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya:
1. Pencabutan atau revisi surat edaran dan penyusunan regulasi yang berbasis hukum dan realitas lapangan.
2. Gubernur harus membuat statment yang membangun opini positif baik terhadap sekolah swasta maupun pesantren.
3. Perlindungan atas otonomi kelembagaan pendidikan dan hak pesantren dalam pengelolaan administrasi.
4. Penghentian praktik populisme kebijakan yang menyudutkan lembaga pendidikan non-negeri.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum resmi di Gedung DPRD Jabar (27 Mei 2025), yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin, Ketua Komisi V H. Yuamius Untung, Plt. Kadisdik Jabar, Kepala Bappeda Jabar, serta perwakilan dari Kanwil Kemenag, Biro Hukum & Kesra, PCNU Bekasi, Pergunu, LP Ma’arif, RMI PWNU Jabar, BP3M, dan FKKS
Redaksi