Rumah Tak Kunjung Jadi, Nasabah Gugat BTN Karawang

Karawang, beritatandas.id – Kasus sengketa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) indent kembali mencuat. Kali ini, nasabah BTN di Karawang melalui kuasa hukum dari PBH DPC PERADI SAI Karawang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Karawang (Tergugat I) dan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (Tergugat II). Kasus ini menyoroti kerentanan konsumen dalam skema kredit properti yang pembangunannya belum terealisasi.

Penggugat, Dwi Recksya Oktavianthy, merasa terjebak dalam pusaran ketidakpastian. Meskipun telah melunasi angsuran selama tujuh bulan pasca akad kredit pada (31/01/2024), progres pembangunan rumah yang dijanjikan sebagai agunan tak kunjung signifikan hanya berkisar 20%-30% tanpa pengerjaan infrastruktur jalan.

Kuasa hukum Penggugat dari PBH PERADI SAI Karawang menilai adanya unsur penipuan dan kekhilafan. Penggugat dijanjikan rumah akan siap huni dalam waktu enam bulan, ditambah iming-iming hadiah undian berupa mobil, motor, dan alat elektronik.

“Dalam Perjanjian KPR-BTN tidak diperjanjikan kapan agunan itu akan ada. Bagi klien kami, menunggu rumah yang tak kunjung jadi ini ibarat menunggu hari akhir yang tidak diketahui kapan terjadinya. Tidak ada kepastian hukum,” ujar Pajar Ramadhan, SH. salah satu tim kuasa hukum dalam berkas gugatannya.

Di sisi lain, dalam jawaban atas gugatan, pihak BTN Karawang (Tergugat I) menepis seluruh dalil Penggugat. Bank berargumen bahwa pemberian fasilitas kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan peraturan perundang-undangan, termasuk merujuk pada regulasi Bank Indonesia terkait rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti.

BTN Karawang menegaskan bahwa penyelesaian pembangunan objek jual beli adalah tanggung jawab mutlak pengembang (Tergugat II). Bank berdalih bahwa mereka hanyalah kreditur, sehingga tidak dapat mengambil alih tanggung jawab pengembang.

“Argumentasi Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan sengaja menyesatkan. Tuduhan penipuan tidak boleh didasarkan pada persangkaan, melainkan harus dibuktikan bentuk perbuatannya secara nyata,” kutipan pihak BTN dalam nota jawabannya.

Selain kerugian waktu, Penggugat mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta per orang, serta kerugian imateriil sekitar Rp40 juta per orang. Pendampingan hukum oleh PBH DPC PERADI SAI pun telah dilakukan untuk mengawal hak-hak nasabah yang merasa dirugikan ini.

Persidangan di Pengadilan Negeri Karawang kini menjadi penentu nasib para konsumen properti indent. Apakah pengadilan akan melihat adanya “itikad buruk” dalam sistem KPR ini, atau justru akan memperkuat posisi bank sebagai pihak yang hanya tunduk pada prosedur administratif tanpa beban tanggung jawab atas kelalaian pengembang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
B50 Resmi Diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto di Rest Area KM-57

B50 Resmi Diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto di Rest Area KM-57

Pertamina Diduga lakukan Pembiaran atas Penyalahgunaan BBM Pertalite di SPBU Purwasari

Pertamina Diduga lakukan Pembiaran atas Penyalahgunaan BBM Pertalite di SPBU Purwasari

Polemik BUJP PT. Chang Shin; Karang Taruna Jomin Barat Minta Perusahaan Hargai Kearifan Lokal

Polemik BUJP PT. Chang Shin; Karang Taruna Jomin Barat Minta Perusahaan Hargai Kearifan Lokal