beritatandas.id, karawang – Dalam rangka proses percepatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa. Tentu kedudukan tersebut harus didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai. Dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber – sumber pembiayaan di Desa, sumber – sumber pendapatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta lain – lain Pendapatan Desa yang sah.
Dari sekian banyak sumber pendapatan Desa tersebut, ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah yang di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten. Hal itu apa bila tidak dilaksanakan tentu akan berakibat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.
Contohnya seperti Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah atau biasa disebut Dana Bagi Hasil (DBH). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60% dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing – masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2).
Sedangkan untuk realisasi DBH Tahun 2020 lalu, yang merupakan bagi hasil dari pendapatan Tahun sebelumnya, yaitu Tahun 2019, tidak mencapai 10%. Alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena sedang dalam masa pandemi.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan dipertengahan Tahun 2020 lalu sempat mengingatkan Pemkab Karawang agar dapat memenuhi sampai 10% untuk DBH, sebagaimana ketentuan. Kali ini kembali berpendapat, dirinya meminta agar Pemkab Karawang dapat memenuhi janjinya.
“Pada Tahun 2020 lalu, Pemkab Karawang tidak dapat memenuhi hak DBH untuk Desa sampai 10%. Kalau tidak salah, hanya dikisaran 7,4%? Mohon koreksi kalau salah. Untuk itu, di Tahun 2021 sekarang ini, jangan sampai terulang kembali. Selain memenuhi kewajiban 10% DBH, Pemkab juga harus menepati janji kekurangan persentese di Tahun 2020,” Tegasnya, Kamis (30/09/2021).
“Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh ibu Bupati pada acara forum debat terbuka, bahwa sudah menjadi kesepakatan dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang. Bahwa akan menjadi luncuran pada Tahun berikutnya, yaitu Tahun 2021 sekarang. Oleh sebab itu, menjelang akhir Tahun Anggaran 2021 ini, perlu kita ingatkan, agar Pemkab Karawang dapat menepati janjinya tersebut,” Ujar Andri.
Ia juga menambahkan, “Desa sebagai ujung tombak Pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, memiliki beban yang sangat berat. Karena ketika ada sesuatu hal, tentunya masyarakat tidak akan langsung mengadu ke Pemda. Melainkan ke Pemdes terlebih dahulu. Sehingga DBH sebagai salah satu sumber keuangan sangat berarti bagi Desa,”
“Mudah – mudahan saja Pemkab Karawang bisa lebih prioritas terhadap kewajibannya dalam memenuhi DBH untuk Desa. Sejak awal gaduhnya pengadaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati dan yang lainnya. Saya sepakat dan setuju dengan hal itu, sah – sah saja membeli kendaraan dinas baru. Tapi dengan tidak mengabaikan kepentingan umum. Masa membeli kendaraan dinas baru bisa, memenuhi DBH tidak mampu,” Pungkasnya.
Reporter : (Lex)
Leave a Reply