Sambut RUU TPKS, Yuningsih Dorong Kabupaten Cirebon Segera Buat Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Cirebon, beritatandas.id – Beberapa waktu lalu DPR RI sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.

Menanggapi hal ini Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu Yuningsih menyatakan dirinya sangat antusias dengan disahkannya RUU TPKS di DPR RI.

Ia merasa terpanggil untuk terus menyuarakan dan mendorong agar daerah juga memproses Perda perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah daerah pemilihan (dapil) masih tinggi,” kata Yuningsih di Kabupaten Cireobon Kamis, 27 Januari 2022.

Di Kabupaten Cirebon sendiri, selama 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sebanyak 55 kasus.

Data itu yang tercatat di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) saja. Belum diinstansi atau lembaga lain.

Sehingga kasus tersebut diprediksi masih banyak yang belum terungkap. Lantaran sejauh ini masyarakat maupun korban banyak yang belum berani untuk melaporkan.

Dengan disahkannya RUU TPKS sebagai RUU inisiatif ini, Yuningsih berharap Kabupaten Cirebon segera membuat Perda sebagai turunan dari RUU TPKS.

“Kabupaten Cirebon harus bisa menangkapnya. Turunannya harus segera dibuat. Karena itu kan aturan atas. Untuk melindungi para korban,” pungkasnya.***

Redaksi