Sat Res Narkoba Polres Karawang, Selama Empat Hari Penyelidikan Akhirnya Membuahkan Hasil.

 

Barang Bukti Sabu

beritatandas.id, karawang – EK alias Atut (27), seorang pemuda asal warga Kampung Cengkong, Desa Suka Sari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang ini dicurigai oleh masyarakat sebagai seorang pengedar narkotika. Atas kecurigaan tersebut, masyarakat melaporkan pemuda itu kepada pihak kepolisian resort (Polres Karawang) melalui program “Lapor Pak Kapolres” pada hari Rabu siang, 29 September 2021 kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji melalui Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Karawang, IPDA Andi Sabri membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Berbekal informasi ciri-ciri orang yang dicurigai tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan itu.

“Alhamdullilah, pengintaian dan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit Idik II Sat Res Narkoba Polres Karawang selama empat hari akhirnya berbuah hasil dengan meringkus seorang pemuda yang dicurigai akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan di tubuhnya, benar saja bahwa pemuda itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam tas slempang pemuda berinisial EK alias Atut (27),” ungkap Andi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021) siang.

Pihaknya yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan LP/A/1384 /X/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 05 Oktober 2021, sambung Andi, pemuda tersebut diringkus jajarannya pada Selasa (05/10/2021) sore, sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Cengkong, Desa Suka Sari, Kecamatan Purwasari, Karawang.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, tiga paket berukuran besar dan ukuran sedang berlakban hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih, satu buah timbangan elektrik, satu pak plastik bening, satu buah handphone merk Vivo, dan satu buah tas slempang. Total berat sabu-sabu yang diamankan sebanyak 70,07 gram,” ujarnya.

Pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas ke Mapolres Karawang, lanjut Andi, dalam introgasinya dihadapan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya berinisial IQ (DPO) dengan cata dititip untuk dijualkan kembali.

“Pelaku EK alias Atut (27), terancam Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya yang mewakili jajaran Polres Karawang mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang penyalah gunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Terlebih, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang lainnya apabila mengetahui adanya peredaran narkotika disekitar lingkungan rumahnya, bisa melaporkannya kepada Sat Res Narkoba Polres Karawang melalui program “Lapor Pak Kapolres”.

“Masyarakat jangan takut untuk menyampaikan atau memberikan informasi, tentang penyalah gunaan narkotika atau obat-obatan terlarang disekitar rumahnya. Dengan program ‘Lapor Pak Kapolres’ melalui pesan WhatsApp di nomor 0822-1127-2003 atau melalui Instagram @KapolresKarawang,  kami pastikan akan menjaga kerahasiaan dan keamanan masyarakat yang memberikan informasi akan adanya peredaran narkotika tersebut,” imbaunya.

Reporter : Lex / Not