SUBANG, beritatandas.id – Selama kurun waktu dua bulan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, berhasil menangkap 13 Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dan kini ke- 13 tersangka tersebut termasuk barang bukti (Barbuk) diamankan di Mapolres Subang, Senin (20/02/23).
Disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih, dihadapan awak media saat di Mapolres Subang bahwa dari ke-13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diantaranya terdiri dari 10 tersangka kasus sabu, dan 3 (tiga) tersanka kasus ganja, ditangkap di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari 13 orang tersangka tersebut diantaranya yakni DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA dan KM. Dan penangkapan para tersangka tersebut di 11 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya yakni di Wilayah Kecamatan Subang, Pagaden, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Cibogo, Pamanukan, Pabuaran dan Kecamatan Pusakanagara.
“Ya, Alhamdulillah Jajaran Polres Subang, (Satres Narkoba) selama dalam kurun waktu dua bulan, sejak Januari hingga Februari 2023, telah berhasil tangkap sekaligus amankan 13 orang tersangka termasuk barang bukti (Barbuk) jenis sabu dan ganja, di wilayah hukum Polres Subang,” ucap AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba AKP Ronih di Mapolres Subang, Senin (20/02/2023).
Selanjutnya AKBP Sumarni menyampaikan bahwa dari 13 tersangka tersebut salah satunya merupakan pesanan narapidana sebagai pengendali peredaran narkotika, dia berinisial AP adalah Narapidana yang masih ditahan di Lapas Kelas II A Subang.
Selain menangkap para tersangka sebanyak 13 orang tersebut, barang bukti (Barbuk) yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1,15 ons, jenis ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.
Kendati demikian, dari 13 tersangka tersebut diantaranya yakni ; 10 orang tersangka kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.
Adapun untuk 3 orang tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
( Deny )
Leave a Reply