beritatandas.id, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (37), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Jatanras di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA (37) lantaran mencuri uang Ratusan Juta dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (9 April 2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menjelaskan, pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim setelah sebelumnya melakukan pencurian dan melarikan diri. Diketahui pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 27 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis tepat depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis dengan membawa uang hasil rampasan sebanyak Rp.101 juta.
“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021. Satu orang tersangka bernama inisial A masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. “Tersangka kami ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.
Redaksi
Leave a Reply