POLRES CIREBON KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang diduga hasil dari aborsi. Kejadian ini terjadi di Blok Karang Tengah, RT.006/002, Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Bayi tersebut ditemukan dalam sumur milik Sdr. KUSNADI di tempat kejadian perkara pada Kamis, 20 April 2023 pukul 11.00 WIB yang silam.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan unit reskrim Polsek Gunung jati bergerak cepat untuk mengumpulkan saksi dan bukti-bukti yang ada. Kamis malam (4.5.23)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, membenarkan hal tersebut. Ya. Benar. Pihaknya telah berhasil menemukan diduga pelaku yang membuang janinnya setelah melakukan aborsi dengan minum obat penggugur kandungan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp. 900.000/butir secara COD.
Pelaku yang diduga bernama Sdri. FA mengaku telah membuang bayi hasil aborsi tersebut karena merasa takut dan malu dengan keluarganya. Ucap Ariek Indra Sentanu.
Pelaku menggugurkan kandungannya dengan minum obat keras yang dibeli secara online. Dia hamil setelah menerima booking order dan mendapatkan pelanggan dengan tarif Rp. 1.500.000 dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. AN orang Bandung. Ungkapnya melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan menghindari tindakan aborsi ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan dan moralitas. Tambah Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Cirebon Kota. tutup Iptu Ngatidja.
Leave a Reply