Satreskrim Polres Karawang Gerak Cepat terkait kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Karawang, beritatandas.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap Dua (2) anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya di Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Karawang.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Mawar dan Melati (Bukan nama sebenarnya) adalah kakak beradik yang diduga telah menjadi korban penyaluran syahwat oleh seorang pria paruh baya yang sudah memiliki istri dan anak.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta saat dimintai keterangan oleh awak media beritatandas.id di ruangannya, Rabu (05/01/22) menjelaskan, untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang sudah ada beberapa yang masuk laporan.

Dengan keterbatasan personil dan banyaknya laporan yang masuk, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang agar bisa bersabar dan memahaminya kondisi kami.
Semua laporan yang masuk dari berbagai macam kasus pasti akan kami tindak sesuai dengan prosedur, ucapnya.

Terkait kasus ini, alhamdulillah penyidik sudah melakukan penyelidikan dan juga meminta keterangan dari beberapa orang, kami pun sudah 2 kali berkomunikasi dengan Dokter Forensik RSUD Karawang, meskipun pada alat bukti visum pertama kurang meyakinkan, namun saat kami diberikan hasil visum yang kedua kalinya baru terlihat adanya indikasi tindak kekerasan.

Saat ini jajaran pun sudah melakukan gelar perkara dan akan segera menaikan prosesnya dengan akan meminta keterangan dari terduga dan istri serta beberapa orang saksi.

Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua, agar senantiasa intens menjadi anak-anaknya, karena dari beberapa kasus pelecehan terhadap anak yang sudah kami ungkap, beberapa pelakunya adalah orang-orang terdekat atau yang sudah dikenal, baik oleh orang tua maupun korban, jelasnya.

Oliesta menambahkan, jika nanti pelaku terbukti bersalah, maka kami akan jerat berdasarkan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Reporter : Lex